Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada perusahaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan tersebut.
‘Saya tegaskan pada PP No. 16 Tahun 2021 tidak ada dikatakan boleh membangun tanpa ada keluar PBG. Tujuan PBG bukan hanya urusan retribusi. PBG itu untuk mengatur letak bangunan atau tata ruang kota agar estetikanya lebih teratur. Sepanjang persyaratan tidak memenuhi tidak akan keluar PBG nya. Dan untuk pabrik beton tersebut sebaiknya jangan ada dahulu aktifitas apapun sebelum dikeluarkan izin nya,”terang Endar.
Sementara itu, Burhanuddin Sitepu, setuju dengan kadis Perkim agar jangan ada kegiatan sebelum izin keluar.
Mewakili pihak masyarakat, Edy Surbakti yang tinggal berbatasan langsung dengan lokasi pabrik mengaku sejak awal pembangunan dia tidak pernah dilibatkan dan diakui nya lagi jika dampak dari pembangunan telah menyebabkan air timbunan masuk ke halaman rumahnya.
“Kami warga menolak patching beton Sesuai perda 01 tahun 2022. Aktivitas pabrik telah menimbulkan partikel debu yang dapat menyebabkan polusi udara dan mengganggu pernapasan. Kami mengharapkan kepada pemko Medan dan DPRD untuk membuat drainase ke pada lingkungan kami. Kami dari masyarakat mendukung kegiatan pabrik asal sesuai dengan peruntukannya. Itu hak nya pemilik karena itu tanahnya. Namun pakailah tanah sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar dan masyarakat lain. Kita harus cermati lebih dalam kepentingan masyarakat,” tutupnya.












