MEDAN, kedannews.com – DPRD Medan menegaskan jika terbukti ada jual beli jabatan dapat dilakukan proses hukum. Oleh karenanya DPRD Medan mendorong Inspektorat setempat membuka hasil pemeriksaan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan Zain Noval yang telah selesai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, Kamis (19/5/2022), mengaku hasil pemeriksaan mantan Kepala BKD dan PSDM Kota Medan Zain Noval ini bisa segera ditindaklanjuti.
βKalau memang terbukti saudara Zain Noval melakukan dugaan jual beli jabatan, maka dapat dilakukan proses hukum selanjutnya,β ujar dia.
Legislator ini mengingatkan agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan sejak akhir Maret tahun ini bukan sekadar formalitas belaka.
βApalagi kita dengar saudara Wali Kota Medan tidak mentolerir segala bentuk KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di Pemko Medan. Oleh sebab itu, kami minta pemeriksaannya benar-benar serius,β katanya.
Ia juga berpesan kepada Inspektorat Kota Medan tidak main-main dalam penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.












