Dijelaskan Erpisken, sekitar bulan Juli 2020 dirinya dijemput Drln dan suaminya di daerah Sumbul, Kabupaten Tanah Karo, langsung dibawa ke rumah Drln.
“Kalau istriku Susi dan Edi Suranta PA, saya kurang tau pasti mereka dijemput dari mana. Tapi kami dikumpulkan di rumah Drln,” ujarnya lemah.
Dijelaskan pria yang divonis 1,6 tahun atas laporan penggelapan hutang oleh pelapor Arihta yang notabene telah menikmati uang dari Susi Susanti ini, sejak dijemput dari Sumbul dan dikumpulkan bertiga dengan korban lainnya, yakni Edi Suranta PA, Susi Susanti, dibawa oleh pasangan suami-istri Drln Br S dan suaminya AKP PS tinggal berpindah-pindah dengan cara mengekang kebebasan mereka.
“Kami dibawa berpindah-pindah. Di rumah Mariana br Sitepu 1 minggu, terus pindah lagi di rumah Sitiderhana br Ginting 1 minggu dan di rumah Eva Br Sembiring juga 1 minggu. Selama berpindah-pindah itu, mereka terus menyiksa Susi Susanti. Jadi terakhir, kami dibawa lagi ke rumah Drln di sekitar Kota Binjai,” terangnya.
Dari rumah Drln tersebut, saat Drln dan suaminya lengah, para korban penyekapan berupaya kabur dengan cara mompat tembok pagar rumah yang sangat tinggi.












