Pengadaan HT bukan hanya tidak ada kartu garansi dan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), tapi pekerjaannya juga disubkan ke Jetware Enterprise Sdn Bhd, salah satu perusahaan dari negeri jiran, Malaysia.
“Oleh karenanya Asber Silitonga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.734.526,” kata Bambang didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Gustap Marpaung.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” urai hakim anggota Gustap Marpaung.
Walau sependapat dengan pasal yang terbukti di persidangan, namun vonis terdakwa lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan JPU.












