Pada persidangan beberapa pekan lalu, Fauzan Irgi Hasibuan menuntut Asber Silitonga agar dipidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta membayar UP Rp1.224.734.526 subsidair 4 tahun penjara.
“Baik ya? Terdakwa, saudara penasehat hukum (PH) sama penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan,” pungkas Bambang.
Pada persidangan pekan lalu, mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan A Guntur Siregar lewat persidangan secara virtual, Kamis (7/7/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara yang sama subsidair 4 tahun penjara.
Vonis terdakwa bukan hanya jadi lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7,5 tahun penjara tapi juga pasal yang terbukti di persidangan berbeda. Majelis hakim yang juga diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.












