18. PAUD Kecamatan Sunggal, pada 26 Maret 2024; dan
19. PAUD Kecamatan Batang Kuis dan Pantai Labu, pada 27 Maret 2024..
Disebutkan, Jumlah pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 di wilayah Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 19 Maret 2024 telah mencapai 178.233 pelaporan, dengan rincian 174.594 pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 3.639 pelaporan SPT Tahunan Badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 adalah sampai dengan 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, dan sampai dengan 30 April 2024 bagi wajib pajak Badan.
âPelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id sehingga bisa diakses kapan saja dan dari mana saja.
Dan juga dengan adanya layanan di luar kantor, wajib pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami apabila menemukan kendala dalam proses pelaporannyaâ, jelas Arridel.












