Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan di lokasi, keberadaan gas hanya terdeteksi di area dapur. Sementara itu, pada bagian rumah lainnya tim tidak menemukan konsentrasi gas serupa.
Roy juga menyampaikan bahwa sifat gas yang mudah terbakar menjadi alasan perlunya penanganan secara hati-hati. Ia menambahkan, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah melakukan langkah pengamanan awal terhadap instalasi gas di lokasi kejadian.
“tetapi memang namanya TKP ini kalau dari sini gasnya di bagian lain kita tidak menemukan hanya di dapur itu kita menemukan jadi gas ini sifat nya kan cepat terbakar, dari segi gasnya kita melihat udah diamankan PGN berarti itu cukup disana,” ungkap AKBP Roy Tenno Siburian di lokasi kejadian di Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang Nomor 3B, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026).
Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses investigasi untuk memastikan penyebab pasti ledakan tersebut. Temuan yang disampaikan Tim Laboratorium Forensik merupakan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara dan akan menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan lebih lanjut bersama instansi terkait.












