“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.
Besaran imbalan tersebut menjadi salah satu informasi yang didalami penyidik dalam mengungkap pola perekrutan dan pembagian tugas di dalam aktivitas yang diselidiki.
Sejumlah Barang Bukti Disita, Penyidik Telusuri Jaringan
Dalam penindakan di Apartemen Grand Jati Junction, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI.
Perangkat elektronik dan kartu perbankan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan alur transaksi, mekanisme operasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penyidik Ditressiber Polda Sumut masih mendalami keterangan mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Kamboja. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap struktur operasional, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta kemungkinan adanya orang lain yang terlibat.






