Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Lima Pria Diduga Jadi Kasir Judi Online di Medan, Polisi Ungkap Bayaran Rp10 Juta per Bulan

×

Lima Pria Diduga Jadi Kasir Judi Online di Medan, Polisi Ungkap Bayaran Rp10 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan operasional perjudian online di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan, setelah mengamankan lima pria yang diduga bertugas sebagai kasir transaksi taruhan, Senin (12/10/2026) (kedannews.co.id/Foto: Ist).

“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.

Besaran imbalan tersebut menjadi salah satu informasi yang didalami penyidik dalam mengungkap pola perekrutan dan pembagian tugas di dalam aktivitas yang diselidiki.

MEMPROSES ADSENSE...

Sejumlah Barang Bukti Disita, Penyidik Telusuri Jaringan

Dalam penindakan di Apartemen Grand Jati Junction, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI.

Perangkat elektronik dan kartu perbankan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan alur transaksi, mekanisme operasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penyidik Ditressiber Polda Sumut masih mendalami keterangan mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Kamboja. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap struktur operasional, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta kemungkinan adanya orang lain yang terlibat.