Menanggapi putusan ini, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan pihaknya sangat menyambut baik atas putusan MK yang mengabulkan permohonan gugatan uji materiil atas akhir masa jabatan kepala Daerah.
“Sangat kita apresiasi dan kita sambut baik, dan ini adalah konstitusi yang harus kita jalankan dan patuhi. Ini bukan hanya masalah masa jabatan yang harus lima tahun. Namun, hal itu juga terkait dengan amanat pemilih.” ujar Eddy Berutu.
Dirinya juga tidak lupa menyampaikan rasa syukurnya dengan adanya putusan MK tersebut, sehingga rencana dan program kerja pemerintahan yang telah dirancang berdasarkan masa jabatan 5 (lima) tahun dalam menuntaskan segala pekerjaan rumah untuk mewujudkan visi-misi bersama yakni Dairi Unggul yang Mensejahterakan Masyarakat dalam Harmoni Keberagaman bisa dilanjutkan.
“Saya selalu optimis bisa semakin mengoptimalkan pencapaian daerah kita di akhir-akhir masa jabatan ini. Karena rencana kerja serta program kerja Pemerintahan Kabupaten Dairi yang saya pimpin telah jelas dan terukur bahkan pondasi-pondasinya telah kita bangun bersama. Dan nantinya tinggal kita lanjutkan, sehingga visi-misi bersama kita mewujudkan Dairi Unggul yang mensejahterakan masyarakat dalam Harmoni Keberagaman benar-benar terwujud,” tutur Eddy Berutu.












