Dairi, kedannews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan dan mengabulkan gugatan atau permohonan uji materiil yang diajukan oleh Tujuh Kepala Daerah mengenai akhir masa jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Putusan yang dibacakan, pada Kamis (21/12/2023) ini dengan sendirinya membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.
Putusaan ini pun berimplikasi kepada 48 kepala dan wakil kepala yang seharusnya masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023 sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada, karena adanya Pemilu secara serentak di Tahun 2024.
Dari data yang dihimpun ada 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 dan terdapat 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati. Dari 36 Bupati/ Wakil Bupati itu, termasuk di dalamnya Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu bersama Wakilnya Jimmy Lukita Sihombing, S.H.
Sebagaimana diketahui, pasangan Bupati Dairi Eddy Berutu dan Jimmy Lukita Sihombing adalah pemenang Pilkada Kabupaten Dairi di tahun 2018 sebagai Bupati dan wakil bupati Dairi untuk masa periode 2019-2024 dan dilantik langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada 23 April 2019.












