Terkait dengan beberapa kasus yang di lakukan oleh satuan reskrim, Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Halim, SH, dalam paparannya menyebutkan, kasus menonjol di tahun 2021 ini adalah kasus pemerkosaan disertai dengan pembunuhan, itu terjadi pada bulan Mei 2021 dan kasus ini sudah di sidangkan dan sudah mendapatkan keputusan pengadilan, artinya sudah di putus bersalah tersangka tersebut terdakwah dan hukuman yang di berikan adalah divonis hukuman mati.
Kemudian Kapolres melalui Kasat Narkoba IPTU Darmi Arianto Manik,SH menyebutkan, beberapa kasus juga sudah di tangani untuk satuan narkoba juga sudah mengungkap kasus menonjol ada di bulan Maret 2021 yaitu kasus ganja seberat 20 kg juga sudah di vonis dan pemusnahan ganja sudah dilakuan di kejaksaan.
Sementara satlantas Kata Kapolres yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Mulyadi, SH, MH. dalam paparannya menjelaskan, Kasus kecelakaan lalulintas, dari 57 kasus di tahun 2020, sampai saat ini Desember tahun 2021 terjadi penurunan, turun menjadi 50% ini semua karena adanya keterlibatan masyarakat yang sudah mulai sadar terhadap berlalulintas.












