Nuansa ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Sumut juga sudah mulai membaik.
“Dengan membaiknya ekonomi ini, semoga membaik juga penerimaan pajak sehingga pembangunan juga semakin merata di seluruh daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ijeck menyampaikan kalau Sumut menjadi salah satu wilayah perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Ia berharap ke depan ada pembahasan terkait bagi hasil untuk industri kelapa sawit.
“Mohon kepada Ibu Menteri Keuangan kiranya nanti sudah ada pembahasan tentang pembagian hasil kelapa sawit kepada wilayah penghasil kelapa sawit. Kami berharap karena penerimaan bagi hasil tersebut untuk mendorong pembangunan khususnya jalan sebagai urat nadi perekonomian di Sumut. Beban jalan Provinsi Sumut ada 3.000 km lebih, dan sebagian besar jalan ini dilalui oleh truk pengangkut hasil perkebunan khususnya kelapa sawit,” harap Ijeck.
Sementara itu, Menteri Sri Mulyani Indrawati menyampaikan UU HPP ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Instrumen APBN Itu peranannya penting sehingga dapat digunakan untuk belanja negara. Misalnya belanja negara bisa langsung oleh lembaga kementerian seperti Menteri PUPR yang membangun jalan, atau melalui daerah Pak Wagub tadi sampaikan kapan bisa kita dapatkan bagi hasil dari sawit, sebagian adalah ditransfer dari pusat ke daerah untuk pemerintah daerah membelanjakannya. Ada juga kita membelanjakannya yakni Investa ke BUMN. Itulah yang merupakan anggaran belanja negara,” ujarnya.












