Tersangka Ham S tak berkutik ketika diringkus di rumahnya Jalan Berdikari Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan di TKP, tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu berikut barang bukti lain.
Tersangka mengakui terus terang saat dilakukan interogasi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada para pengguna atau pelanggan.
Berikut barang bukti yang diperoleh dan disita dari tersangka Ham S berupa 21 plastik klip transparan berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,41 gram.
Tidak hanya sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp300.000, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kecil tempat menyimpan Narkotika jenis sabu, 1 pipet skop, 1 unit Handphone warna hitam dan 1 tas sandang warna hitam.
Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara
Ditambahkan AKP Sastrawan Tarigan, pengungkapan kasus Narkoba dengan TO adalah dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Batu Bara yang akan berlanjut hingga 22 Februari 2022.






