Dan “Saya juga sudah melaporkan masalah ini secara lisan kepada Pak Batara Rivai Harahap, MSi dan beliau mengintruksikan untuk membuat laporan tertulis ke Kasubag Kepegawaian besok (Kamis, 4/2) “, katanya.
Sementara Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Irlan Situmorang juga melalui lembaganya akan membuat surat laporan resmi kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar masalah ini segera dapat ditindak lanjuti.
“Terkait hal ini, saya akan melayangkan surat laporan resmi kepada Mendagri, Gubernur, Bupati, BKD dan Disdik Sergai, karena diduga Oknum Guru (PNS) tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pernikahan PNS Menurut Juklak PP 53 Tahun 2010, yang intinya Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat, dan Hidup Bersama Diluar Ikatan Perkawinan yang sah” pungkas Irlan Situmorang.
Dan Hhngga berita ini diterbitkan, Oknum Guru SMP Negeri 2 Sipispis NC alias R tersebut tidak dapat dikonfirmasi dan dihubungi. (dps).






