MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

PALU Sumut Datangi Polda Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Perusakan Lahan dan Perahu di Padang Lawas Utara

×

PALU Sumut Datangi Polda Sumut, Desak Pengusutan Dugaan Perusakan Lahan dan Perahu di Padang Lawas Utara

Sebarkan artikel ini

Massa Aksi Minta Pemeriksaan Sejumlah Nama dan Soroti Dugaan Galian C, Polisi Janji Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Iptu Aris, menerima perwakilan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU-Sumut), Jumat (20/02/2026). (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Selain itu, massa juga mendesak agar kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang mereka sebut sebagai Terlapor I dan Terlapor II. Mereka menilai alat bukti yang ada telah mencukupi untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya terkait dugaan perusakan, massa turut menyinggung persoalan lain yang dinilai merugikan warga. Salah satunya mengenai dugaan janji penggantian tanaman sawit milik Ismail Dalimunte yang mati akibat genangan air saat penimbunan jalan. Dalam tuntutannya, mereka meminta penyidik memanggil dan memeriksa Raja Ritonga selaku Humas PT BAS untuk dimintai klarifikasi.

MEMPROSES ADSENSE...

Massa menyebut sekitar 300 pokok tanaman sawit milik Ismail Dalimunte mengalami kerusakan. Mereka menyampaikan bahwa Ismail sebelumnya telah menghubungi pihak perusahaan dan disebut menerima janji penggantian tanaman. Namun hingga saat ini, menurut mereka, realisasi penggantian tersebut belum terlaksana.

Meski menyampaikan tuntutan secara tegas, PALU Sumut menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyatakan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Pengaduan DLH Kota Medan