Selain itu, massa juga mendesak agar kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang mereka sebut sebagai Terlapor I dan Terlapor II. Mereka menilai alat bukti yang ada telah mencukupi untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya terkait dugaan perusakan, massa turut menyinggung persoalan lain yang dinilai merugikan warga. Salah satunya mengenai dugaan janji penggantian tanaman sawit milik Ismail Dalimunte yang mati akibat genangan air saat penimbunan jalan. Dalam tuntutannya, mereka meminta penyidik memanggil dan memeriksa Raja Ritonga selaku Humas PT BAS untuk dimintai klarifikasi.
Massa menyebut sekitar 300 pokok tanaman sawit milik Ismail Dalimunte mengalami kerusakan. Mereka menyampaikan bahwa Ismail sebelumnya telah menghubungi pihak perusahaan dan disebut menerima janji penggantian tanaman. Namun hingga saat ini, menurut mereka, realisasi penggantian tersebut belum terlaksana.
Meski menyampaikan tuntutan secara tegas, PALU Sumut menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyatakan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.












