
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Iptu Aris, menemui massa dan memberikan keterangan singkat. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai prosedur hukum.
“Permasalahan ini akan segera kita lakukan penyelidikan dan penyidikan tindak lanjut, namun saya minta kepada adik pemuda dan mahasiswa Sumut segera membawa bukti tambahan laporan terhadap saudara Anwar Hsb dan Makmur Srg serta Raja Ritonga kepada kami,” ujar Iptu Aris di hadapan massa aksi.
Secara tidak langsung, Iptu Aris juga menegaskan bahwa proses hukum membutuhkan dukungan alat bukti yang memadai agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan.












