Menurut Esti, Komisi X DPR RI berkepentingan menyampaikan informasi tersebut secara transparan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim bahwa pendanaan MBG berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
Ia mengajak publik merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam penjelasan Pasal 22 disebutkan bahwa pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk program makan bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Lebih lanjut, Adian juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Dalam regulasi tersebut, anggaran untuk Badan Gizi Nasional tercatat mencapai lebih dari Rp 223 triliun.
βPernyataan bahwa dana MBG berasal dari efisiensi anggaran tidak sesuai fakta. Dokumen Undang-Undang dan Perpres menunjukkan sumbernya berasal dari anggaran pendidikan,β tegasnya.
Ia menambahkan, langkah PDIP membuka data kepada publik bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk komitmen terhadap transparansi, konstitusi, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel.












