Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan upaya pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita penerima objek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Dalam pelaksanaannya memerlukan pemilihan model yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi di lokasi.
“Saya berharap melalui kesepakatan bersama penanganan akses reforma agraria di Kabupaten Deli Serdang ini nantinya dapat terlaksana pemberdayaan tanah masyarakat yang terstruktur, komprehensif dan terintegrasi sehingga bidang tanah hasil kegiatan legalisasi aset dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Saya yakin kegiatan ini akan memberikan dampak positif dan Pemerintah dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”,harap Bupati.
Sebelumnya, Kasi Pendataan dan Pemberdayaan BPN Deliserdang Marsundut Lumban Gaol dalam laporannya menjelaskan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM, BRI Cabang Lubukpakam pada tahun 2021 telah melaksanakan pemberdayaan tanah masyarakat di 5 Desa yaitu Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin, Desa Denai Lama, Desa Ramunia I, Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu, dan Desa Tiga Juhar Kecamatan STM Hulu dengan target 500 KK.












