Penanganan akses reforma agraria tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Dalam rangka penanganan akses reforma agraria di Kabupaten Deli Serdang digunakan model pemberdayaan tanah masyarakat berbasis kemitraan.
Pemberdayaan tanah masyarakat yang dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang bekerjasama dan bersinergi dalam membantu masyarakat untuk memanfaatkan aset yang dimiliki. Dalam hal ini sertifikat tanah digunakan sebagai agunan dalam menambah modal usaha.
βDengan adanya program ini kami berharap masyarakat dapat terbantu untuk meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan,β kata Marsundut Lumban Gaol.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Setdakab Deliserdang H.Citra Effendi Capah, Kabag Tapem David Efrata Tarigan, Plt.Kadis Pertanian Deliserdang Herman Saleh Dongoran, Kadis Koperasi dan UKM Hj.Rabiatul Adawiyah Lubis, Kasi Pendataan dan Pemberberdayaan BPN Deliserdang Marsundut Lumban Gaol, Camat Beringin Wahyu Rismiana, Camat Pantai Labu Rahmat Azhar Siregar dan Camat STM Hulu Budiman Sembiring.
Penulis: Aris Harianto, SE, MM
Editor: Mery Ismail S.Sos












