Langkat, kedannews.com – Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin,SH melalui kepala Badan Pendapatan Daerah Dra. Hj.Muliani bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Drs. Iskandarsyah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penandatanganan berita acara pemakaian air tanah (AT) dan pemakaian PPJ non PLN serta pengambilan data pajak daerah khusus wajib pajak ke PT Pertamina hulu Rokan field Rantau kabupaten Aceh Tamiang dan Field Pangkalan Susu bertempat di ruang rapat Field Manager Pertamina Pangkalan Susu Jum’at (3/2/2023).
“Dalam kesempatan koordinasi kepala Badan pendapatan daerah Langkat mengharapkan agar pihak SKK Migas dapat membantu Pemkab Langkat untuk proses pembayaran pajak air tanah dan PPJ Non PLN untuk kedua Objek Pajak,” ucap Muliani.
Muliani bersama dengan SKK MIGAS Perwakilan Sumbagut yang diwakili oleh Manajer Adm & Keuangan Supriyono bersama-sama menandatangani Berita Acara Pemakaian Air Tanah dan Listrik Non PLN untuk PT.Pertamina Field Pkl.Susu dan Field Rantau kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh , Sebagaimana diketahui bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak tersebut adalah Direktorat Jenderal Anggaran Depkeu RI.


















