Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Pemko Medan Tanggung Asuransi Nelayan Tradisional

×

Pemko Medan Tanggung Asuransi Nelayan Tradisional

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan Tanggung Asuransi Nelayan Tradisional
Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun ketika menerima audiensi PW Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Kota Medan di kantor Dinas Pertanian dan Perikanan, Jalan Selambo Ujung, Medan Amplas, Jumat (14/1). (Diskominfo Medan)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.comPemko Medan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan terus memberikan perhatian kepada para nelayan yang ada di Kota Medan khususnya nelayan tradisional. Salah satu perhatian yang diberikan sampai saat ini adalah menanggung asuransi bagi nelayan tersebut apalagi terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Asuransi bagi nelayan tradisional sampai saat ini terus berikan, ini salah satu bentuk perhatian yang diberikan Pemko Medan untuk nelayan,” Kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun ketika menerima audiensi PW Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Kota Medan di kantor Dinas Pertanian dan Perikanan, Jalan Selambo Ujung, Medan Amplas, Jumat (14/1).

MEMPROSES ADSENSE...

Didampingi Kabid Daya Saing Armansyah Lubis dan Kabid Budidaya Zul Fahri Ahmadi, Kadis Pertanian dan Perikanan menjelaskan bahwa sesuai aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, dibagi beberapa hal yang menjadi kewenangan KKP, Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemko Medan. Seperti pasir laut dan izin kapal bukan merupakan wewenang Pemko Medan.

“Wewenang Pemko Medan hanya pembinaan bagi nelayan 5 GT kebawah (Nelayan tradisional) dimana kita hanya dapat membantu sampai batas dermaga, sedangkan ke laut itu wewenang Provinsi,” Jelas Ikhsar Risyad Marbun.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *