Medan, kedannews.com – Sejumlah Kalangan JMSI di Sumatera Utara menilai penerbitan Surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (SK PP JMSI) tentang Perpanjangan Ketua Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara dinilai Inkostitusional dan cacat hukum. Penerbitan SK tersebut dapat dianggap mengkerdilkan jiwa Ketua Umum JMSI Teguh Santosa. Maka dengan hati ikhlas diharapkan meninjau kembali dan mencabut SK no 90/PP/SK/JMSI/VI/2023 tentang perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris JMSI Sumut Chairum Lubis, SH dalam sebuah pertemuan khusus dengan beberapa fungsionaris Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI se Sumatera Utara di Medan, Sabtu (8/9/2023).
“Kami menilai Penerbitan SK PP JMSI tentang Perpanjangan Plt Ketua JMSI Pengda Sumatera Utara itu Inkonstitusional dan cacat hukum. Karena jangan sampai kami menganggap Ketua Umum berjiwa kerdil,” ungkap Chairum Lubis didampingi Ketua Pengcab JMSI Medan, Lilik Riady Dalimunthe, Ketua Pengcab Siantar/ Simalungun, Jhonson Turnip dan Ketua JMSI Batubara, Alvian Khomeini, serta sejumlah yang hadir dalam pertemuan itu dan tidak ingin dipublis namanya, dengan alasan menghargai kondusifitas dan kebersamaan dalam JMSI.












