Menurutnya, penilaian Inkonstitusional dan cacat hukumnya SK Perpanjangan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas ketua itu, jelas bertentangan dengan AD dan ART JMSI. Sebab ketika Ketum PP JMSI menganggap pelaksanaan Musda Sumut pada 19 Juni 2023 gagal, adalah itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai sebagai Plt Ketua dan Penanggung jawab Musda.
“Bahkan diduga itu merupakan skenario Aulia Andri saat pidato dalam acara pembukaan Musda Sumut yang menunjuk langsung tiga orang menjadi Pimpinan Sidang Musda yaitu Abdulah Rasyid, Joko Susilo dan Lilik Riadi,” ungkapnya.
Ditegaskannya, Karena berdasarkan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar JMSI tentang Musyawarah Daerah berbunyi, Mengengarkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Pengurus Daerah, Memilih Ketua Pengurus Daerah, dan menetapkan kebijakan umum dan strategis yang tidak bertentangan dengan kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan dengan Musyawarah Nasional. Berikut termaktub dalam pasal 19 Anggaran Rumah tangga JMSI Tentang Musyawarah Daerah.
“Tidak ada didalamnya penyempurnaan kepengurusan sebagaimana dituturkan pada SK pepanjangan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas Ketua JMSI Sumut. Sebab pastinya Jika PP menilai hasil Musda itu gagal, sudah jelas itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai Penanggung Jawab,” tegasnya.












