Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ekonomi

Penerimaan Pajak Digital 2024 Tembus Rp32,32 Triliun, Inilah Rinciannya!

×

Penerimaan Pajak Digital 2024 Tembus Rp32,32 Triliun, Inilah Rinciannya!

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Jakarta, kedannews.com – Hingga 31 Desember 2024, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun. Angka ini mencerminkan keberhasilan berbagai kebijakan, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

MEMPROSES ADSENSE...

“Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Jakarta (20/01/2025).

Selain itu, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk menjadi pemungut PPN hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 174 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN senilai Rp25,35 triliun.

“Sebaran penerimaan ini berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024,” tambah Dwi.

Pada bulan Desember 2024, pemerintah menunjuk beberapa perusahaan internasional seperti Pearson Education Limited dan Travian Games GmbH. Namun, terdapat juga pencabutan penunjukan untuk Hotels.com, L.P.

Penerimaan pajak dari sektor kripto mencapai Rp1,09 triliun, terdiri atas Rp510,56 miliar dari PPh 22 transaksi penjualan dan Rp577,12 miliar dari PPN DN pembelian kripto. Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp3,03 triliun, dengan mayoritas berasal dari PPh 23 bunga pinjaman (Rp816,85 miliar) dan PPh 26 bunga pinjaman (Rp647,86 miliar).

Dwi menegaskan, “Pemerintah akan terus menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital untuk mendukung keadilan berusaha.”

Informasi lengkap mengenai PPN produk digital luar negeri dapat diakses di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *