Penangkapan ini berawal dari informasi warga saat personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Mabar. Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.
Dalam penggerebekan itu, seluruh barang bukti ditemukan berada dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, AA tidak dapat mengelak saat petugas menemukan shabu dan perlengkapan pendukung lainnya.
“Saat penggerebekan, barang bukti ditemukan langsung dari penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis shabu,” jelasnya.
Saat ini, tersangka AA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran shabu di kawasan Medan Deli.
Ke depan, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan memastikan akan terus mengintensifkan penindakan di wilayah rawan peredaran narkoba, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.












