Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur SH MH, menjelaskan berdasarkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pembentukan Rumah Sosialisasi, tujuan Restorative Justice adalah agar dapat menanggulangi over kapasitas tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Deli Serdang.
Hal ini sebagai optimalisasi program prioritas Jaksa Agung RI, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak.
Dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut, kata Kajari Deli Serdang, dilaksanakan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Sehingga penyelesaian permasalahan bisa diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke Pengadilan.
“Dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini, diharapkan dapat menjadi salah satu sarana sangat baik bagi korban penyalahgunaan narkotika,” kata Kajari Deli Serdang.
Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan di kesempatan itu, menyampaikan keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejatisu terhadap masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah, serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejatisu dan masyarakat.












