“Tentunya dengan adanya Rumah Restorative Justice Kabupaten Deli Serdang ini, akan memberi manfaat besar bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,” ungkap Bupati.
Melalui Program Restorative Justice, sebut Bupati lagi, permasalahan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan tanpa melalui peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri.
“Untuk itu, kami Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen, optimis dan mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Harapannya, semoga dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi setiap permasalahan-permasalahan hukum yang ada,” tegas Bupati.
Hadir juga pada acara tersebut,Forkopimda Deli Serdang, para Asisten Kajati Sumatera Utara, para Asisten Setdakab Deli Serdang, para Pimpinan OPD Deli Serdang,serta tamu undangan lainya.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri












