Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Persidangan Pasal 242 di PN Stabat, JPU Kejari Langkat Tetap Dengan Tuntutannya

×

Persidangan Pasal 242 di PN Stabat, JPU Kejari Langkat Tetap Dengan Tuntutannya

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, dalam persidangan berikutnya, dengan Nomor Perkara : 409/Pid.B/2021/PN.Stb Pasal 242 atas terdakwa Rosmina Br Sitepu, dilaksanakan usai persidangan terdakwa Sri Bulana.

Sidang terdakwa Pasal 242 Rosmina Br Sitepu, agendanya juga dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Stabat, As’ad Rahim Lubis, SH, MH, mendengarkan Replik dari JPU, Imelda atas Nota Pembelaan yang disampaikan Dua PH terdakwa, Edi Perwira Ginting, SH, MH, Fitriadi Gunawan SH.

MEMPROSES ADSENSE...

Sama seperti eksepsi yang disampaikan kepada terdakwa Sri Bulana, dalam kasus Pasal 242 dengan terdakwa Rosmina, JPU juga menguatkan seluruh tuntutannya dan menyanggah apa yang disampaikan PH terdakwa.

Sidang perkara Pasal 242 dengan terdakwa Sri Bulana dan Rosmina ini, ditunda dan dilanjutkan dalam agenda membaca putusan(vonis) pada Selasa (02/11/2021) dua pekan ke depan.

Penulis: Firman Kurniawan

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *