“Tidak ada yang salah dalam pengukuran dan pematokan serta pemasangan pilar tapal batas hutan tersebut. Anggarannya juga berasal dari APBN, sehingga bagi pelaku perusak secara otomatis telah merusak aset negara. Besar harapan kita kepada penegak hukum mengusutnya,” tambah Irsan.

Diakuinya, sebelum dilakukan pengukuran dan pematokan tapal batas hutan ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemkab Karo yang diwakili Bappeda Karo, Camat Kecamatan Tigapanah, Kades Desa Sukamaju serta masyarakatnya yang mengaku siap mendukung pemerintah terhadap pematokan pilar tapal batas hutan tersebut.
“Kita telah bekerja secara maksimal untuk mengecor beton pilar yang berukuran 40x40x75 cm tersebut mulai dari pagi hingga sore. Tapi umurnya hanya bertahan tiga hari, karena dirusak oleh OTK yang diduga disuruh oknum tertentu, sesuai pengakuan pelakunya,” tegas Irsan.
Adapun alasan kelompok OTK merusak pilar tersebut, tambah Irsan, karena merasa resah, sebab areal HGU salah satu perusahaan di Puncak 2000 Siosar sebagian besar berada dalam kawasan hutan yang sudah dipatok.












