Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, diantaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun”, pungkas Tatan.
Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos






