Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Polda Paparkan Kasus Penganiayaan Wartawan di Madina

×

Polda Paparkan Kasus Penganiayaan Wartawan di Madina

Sebarkan artikel ini
Poldasu saat paparkan kasus penganiayaan. Senin (14/3/2022). (Foto/Humas).
Poldasu saat paparkan kasus penganiayaan. Senin (14/3/2022). (Foto/Humas).

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, diantaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun”, pungkas Tatan.

Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Sumpah Pemuda Pemko Medan