Batu Bara, kedannews.co.id – Dalam rangka mendukung program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Senin (27/04/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Polsek Talawi, serta perangkat desa setempat.
Operasi GSN ini menyasar dua lokasi berbeda, yakni di Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, serta di Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Pada penggerebekan di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S. (31), yang berprofesi sebagai nelayan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga klip plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), serta mancis.
Selanjutnya, tim bergerak cepat ke lokasi kedua dan kembali mengamankan seorang pria berinisial I (56), juga seorang nelayan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua klip plastik diduga berisi sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu bungkus plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Gerebek Sarang Narkoba ini adalah langkah tegas Polres Batu Bara dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan perangkat desa yang ikut membantu memberikan informasi di lapangan.
Sementara itu, Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan GSN ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












