Hukum & Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Begal di Medan Labuhan, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Buron

3
×

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Begal di Medan Labuhan, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Buron

Sebarkan artikel ini

Pelaku Curas Mengakui Perbuatannya, Polisi Temukan Keterlibatan Narkoba dan Masih Kejar Rekan Pelaku Lainnya

Pelaku curas Risman Maruli Tua Simanungkalit saat diamankan petugas di Polres Pelabuhan Belawan dalam kondisi tertangkap kasus begal, Selasa (20/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Medan, kedannews.co.id – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah Medan Labuhan. Seorang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini berawal dari laporan korban Ahmad Al Hamidi (35) yang menjadi korban pembegalan pada Senin (3/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang kerja tiba-tiba dihadang dua orang pria tak dikenal di jalan.

Pelaku memaksa korban berhenti hingga terjatuh dari sepeda motornya. Setelah itu, kedua pelaku langsung merampas sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban dan melarikan diri.

Korban sempat berusaha mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, namun tidak menemukan identitas pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku.

Pelaku bernama Risman Maruli Tua Simanungkalit (32) akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kampung Kurnia, Belawan Bahari, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.IK., M.H., CPHR, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan jalanan itu.

β€œDari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan curas bersama rekannya berinisial VS yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.IK., M.H., CPHR.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Risman juga mengungkap bahwa dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp750 ribu dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang diduga turut memengaruhi tindak kejahatan yang dilakukannya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lainnya serta melengkapi berkas penyidikan agar perkara dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

β€œKami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan di lingkungan sekitar.