Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, aparat menemukan total 21.142 gram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus plastik teh Cina. Rinciannya, 10 bungkus disembunyikan di dalam tas gunung berwarna biru dan 10 bungkus lainnya dimasukkan ke dalam koper pakaian berwarna pink.
Selain narkotika, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti. Ponsel tersebut diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran gelap lintas provinsi.
Menurut keterangan kepolisian, sabu tersebut diketahui berasal dari Aceh dan direncanakan akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Aparat menduga para tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar.
“Pengungkapan ini adalah komitmen nyata kami. Tidak ada ruang bagi bandar maupun kurir narkoba di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Kami memutus mata rantai peredaran lintas provinsi ini sebelum sampai ke ibu kota,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana, Sabtu (21/2/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Deliserdang untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman sabu skala besar tersebut.












