Sumatera Utara

Proyek Jembatan Rp397 Juta Diprotes, Kontraktor Akui Pondasi Lama Tetap Dipakai

11
×

Proyek Jembatan Rp397 Juta Diprotes, Kontraktor Akui Pondasi Lama Tetap Dipakai

Sebarkan artikel ini

Harapan 28 Tahun Berujung Protes, Proyek Jembatan Rp397 Juta Jadi Sorotan Warga

Kondisi lokasi proyek pembangunan jembatan pelat beton senilai Rp397 juta di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, saat warga melakukan pemantauan dan menyampaikan keberatan terkait metode pengerjaan, Senin (3/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Pembangunan jembatan pelat beton di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang dibiayai APBD sebesar Rp397 juta menjadi perhatian masyarakat setempat. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek setelah menemukan dugaan penggunaan pondasi lama sebagai dasar pembangunan tanpa dilakukan pembongkaran maupun pembangunan pondasi baru dari awal.

Plang informasi proyek pembangunan jembatan pelat beton di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang memuat nilai anggaran Rp397 juta dan data pelaksanaan pekerjaan, Senin (3/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Sorotan tersebut kembali menguat pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 13.31 WIB saat Tokoh Masyarakat Desa Baru, Evadison Tarigan, bersama sejumlah warga mendatangi lokasi proyek. Mereka menyampaikan keberatan sekaligus meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap proses pekerjaan di lapangan.

Menurut hasil pengamatan warga, konstruksi pondasi yang sedang dikerjakan tidak dibangun dari dasar baru, melainkan berada di atas struktur jembatan lama yang dinilai telah mengalami penurunan kualitas.

“Kami muak! Anggaran ratusan juta, hasilnya kayak tambal sulam. Ini jalur utama truk material berat lewat tiap hari. Kalau ambles siapa yang tanggung? Negara? Atau nyawa warga,” tegas Evadison dengan nada kecewa.

Saat dimintai penjelasan, pelaksana proyek, Saidik, membenarkan bahwa metode pekerjaan memang dilakukan dengan menumpuk konstruksi baru di atas jembatan lama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar teknis yang digunakan dalam pelaksanaan proyek, termasuk mekanisme pengawasan dari instansi terkait.

“Siapa yang menyetujui metode kerja seperti ini? Mana pengawasan dari Dinas terkait? Mana konsultan?” lanjut Evadison.

Bagi masyarakat Desa Baru, pembangunan jembatan tersebut merupakan kebutuhan yang telah lama diperjuangkan. Mereka menyebut usulan pembangunan telah disampaikan sejak tahun 1998 dan baru terealisasi hampir tiga dekade kemudian.

“Saat usulan akhirnya dikabulkan Pemkab Deli Serdang, warga sempat bersyukur. Tapi harapan itu langsung mati saat melihat hasilnya, kerjaan asal-asalan yang akan menimbulkan kekecewaan di belakang hari,” ujar Evadison.

Ia menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan infrastruktur. Namun, warga menginginkan hasil pekerjaan yang memiliki kualitas baik karena jembatan tersebut merupakan akses penting bagi aktivitas masyarakat dan kendaraan pengangkut material.

“Kami minta jembatan yang kokoh, kuat, untuk anak cucu. Bukan jembatan kertas yang 1 tahun langsung hancur. Ini vital bagi kami.”

Warga juga mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang segera melakukan inspeksi lapangan guna mengevaluasi aspek teknis pekerjaan sekaligus memastikan proyek dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Sampai berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak dinas mengenai alasan penggunaan metode pembangunan tersebut maupun sistem pengawasan yang diterapkan selama pelaksanaan proyek berlangsung.

Masyarakat berharap anggaran APBD senilai Rp397 juta benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat pengguna.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/8/2026), warga Desa Baru telah menghentikan sementara pekerjaan pembangunan pelat beton di ruas Jalan Pancur Batu–Durin Tonggal. Penghentian dilakukan sebagai bentuk protes karena proyek dinilai dikerjakan tidak sesuai harapan masyarakat.

Proyek yang memiliki nilai kontrak Rp397.000.000 tersebut dikerjakan oleh CV Melva Jaya Kontraktor di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang.

Salah seorang warga, Dison Tarigan, mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pondasi di lapangan.

“Pondasi cor untuk plat beton itu harusnya digali dulu. Ini tidak. Langsung ditimpa dan dicor begitu saja di atas tanah. Mau nipu siapa,” tegas Dison Tarigan, warga sekitar, Sabtu (1/8/2026).

Ia menegaskan penghentian proyek bukan berarti masyarakat menolak pembangunan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara agar dikelola secara bertanggung jawab.

“Kami bayar pajak. Masa jalan untuk kami sendiri dikerjakan asal-asalan? Kami stop! Kami tidak mau uang negara dihamburkan untuk proyek abal-abal,” lanjut Dison dengan nada geram.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama kepala dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut agar kualitas pekerjaan benar-benar memenuhi standar konstruksi.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kalau pakai uang negara, kerjakan yang benar. Yang bertanggung jawab. Jangan permalukan kami,” pungkasnya.

Hingga saat ini, para pekerja dari CV Melva Jaya Kontraktor dilaporkan telah meninggalkan lokasi setelah pekerjaan dihentikan oleh warga. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait tindak lanjut proyek agar pembangunan dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/8/2026), Janso menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

“Trmksh infonya ya..saya udah suruh check PPK nya ke lapangan..tks,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, S.T., M.T.

Hingga tanggapan tersebut disampaikan, Kepala Dinas belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.