Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Reaksi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Tanggapi Kabel Semrawut

×

Reaksi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Tanggapi Kabel Semrawut

Sebarkan artikel ini
Foto : Kondisi Kabel semrawut di sejumlah kawasan Kota Medan. (Ist/Menarapos.id)
Foto : Kondisi Kabel semrawut di sejumlah kawasan Kota Medan. (Ist/kedannews.com)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus meminta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD)- nya untuk segera bertindak mengatasi permasalahan kesemrawutan kabel di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Pasalnya, kondisi kabel tersebut sangat menggangu kenyamanan masyarakat serta merusak estetika Kota Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œDalam video yang viral kemarin kita lihat kabel bergulung-gulung, itu sungguh sangat mengganggu pandangan mata,” ucap Rudiawan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (11/05/2024).

Rudiawan mengungkapkan, adapun semrawutnya kabel-kabel tersebut imbas dari pengerjaan drainase yang berlangsung sejak 2023 lalu.

β€œKalau memang pengerjaan drainase di kawasan Jalan HM Yamin sudah selesai, saya harap kabel-kabel itu segera dirapikan. Kalau memang belum bisa ditanam di tanah, minimal dirapikan seperti semula,” ungkapnya.

Dikatakan Rudiawan, keindahan Kota Medan menjadi hal yang sangat esensial sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia. Untuk itu, permasalahan kabel maupun hal-hal yang dapat merusak estetika kota harus segera ditangani.

β€œJangan terkesan ada pembiaran, Pemko Medan harus bertindak cepat. Apalagi kita tahu kesemrawutan kabel di sana sudah berlangsung berbulan-bulan. Wacana seluruh kabel akan ditanam dalam tanah itu bagus dan kita dukung,” katanya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *