Menurut Eriks, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajak bertemu dengan maksud melakukan hubungan badan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di penginapan tersebut. Namun, saat pertemuan berlangsung, pelaku justru melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban mengajak kembali tersangka untuk berhubungan. Saat bertemu, tersangka malah sudah membunuh korban karena korban pernah menyodomi tersangka,” jelasnya.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri jejak pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan RFG di rumah orang tuanya di Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kurang dari 24 jam, petugas akhirnya menangkap tersangka di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eriks.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain sebilah pisau, dompet, telepon genggam, kacamata, serta satu unit mobil milik korban.












