MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Remaja 17 Tahun Ditangkap Usai Bunuh Pria di Penginapan Karo, Polisi Ungkap Motif Dendam Lama

×

Remaja 17 Tahun Ditangkap Usai Bunuh Pria di Penginapan Karo, Polisi Ungkap Motif Dendam Lama

Sebarkan artikel ini

Pembunuhan di Kabanjahe Terjadi di Kamar Penginapan, Korban Ditemukan Bersimbah Darah

Polres Tanah Karo berhasil meringkus RFG (17), tersangka pembunuhan di sebuah kamar penginapan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (31/12/2025). (kedannews.co.id/Istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan seiring pendalaman perkara.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan,” tambah Eriks.

Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk pendalaman latar belakang peristiwa serta kondisi psikologis pelaku. Hasil autopsi dan pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya dalam perkara ini.

MEMPROSES ADSENSE...

Pengaduan DLH Kota Medan