7Medan, kedannews.com – Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil mengungkap kasus perampokan yang melukai korbannya. Dalam pengungkapan kasus itu, Unit Reskrim Polsek Delitua, turut meringkus dua pelakunya. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.Â
Keberhasilan pengungkapan kasus perampokan ini dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring SH MH, Selasa (21/6/2022) dinihari.
Dikatakan Kanit Reskrim, kedua pelaku adalah KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41) penduduk Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Para pelaku melakukan aksi perampokannya di rumah korban Siwan Berutu (27) warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang pada Rabu, 15 Juni 2022 malam,” kata Iptu Irwanta Sembiring.
Dijelaskan Kanit Reskrim, kedua pelaku diringkus pada Kamis, 16 Juni 2022 di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza plat BK 1144 MU, dua handphone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” urai Iptu Irwanta Sembiring.












