Ia mengatakan, setiap peserta rapat memiliki hak menyampaikan pendapat maupun interupsi selama proses paripurna berlangsung. Namun, keputusan untuk meninggalkan ruang sidang dinilai tidak tepat karena pembahasan saat itu masih berada dalam tahapan akhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rapat Paripurna DPRD Sumut tersebut sebenarnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Agenda persidangan hanya menyisakan tahapan penutup, yakni penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Permasalahan muncul ketika salah seorang anggota DPRD Sumut menyampaikan interupsi terkait persoalan kuorum sebelum pimpinan dewan mengambil keputusan. Saat itu, pimpinan rapat masih memberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.
Namun, sebelum proses tersebut selesai, Bobby Nasution memilih meninggalkan ruangan sidang. Setelah itu, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir dalam rapat turut mengikuti langkah tersebut.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan keputusan tersebut karena interupsi yang disampaikan anggota dewan ditujukan kepada pimpinan DPRD Sumut terkait jalannya rapat, bukan ditujukan kepada gubernur secara pribadi.












