Anggota dewan dari Fraksi PKS DPRD Sumut ini, langsung ke lapangan menyambangi sekitar 40-an nelayan duduk santai membahas berbagai hal, diantaranya salah satu topik yang mengemuka dan menjadi aspirasi nelayan, yaitu UU no 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Ternyata, ungkap Ahmad Hadian, undang-undang tersebut belum sepenuhnya dipatuhi dan dilaksanakan dilapangan. Terutama tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan laut dan sungai.
Padahal dalam UU tersebut, katanya lagi, dicantumkan terkait tindakan-tindakan Bom Ikan, Meracun Ikan dan Menyetrum tindak pidana yang harus diberikan sanksi kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp 2 Milyar. Faktanya, menurut masyarakat nelayan Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, tindakan perusakan lingkungan tersebut tetap berlangsung.
“Sudah berulang kali dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, tapi umumnya hanya berakhir tidak jelas. Belum ada oknum yang ditindak tegas, sehingga tidak ada efek jera,” ungkapnya.
Melalui reses, ungkap Hadian lagi, nelayan juga minta pemerintah gencar melakukan penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya kelestarian lingkungan pantai dan sungai agar alam lestari dan nelayan sejahtera.












