Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Saat reses di Dapil V, Ahmad Hadian Minta Poldasu Tanggap terhadap Tindak Pidana Perusakan Sungai dan Laut

×

Saat reses di Dapil V, Ahmad Hadian Minta Poldasu Tanggap terhadap Tindak Pidana Perusakan Sungai dan Laut

Sebarkan artikel ini
Saat diskusi. Selasa (8/3/2022). (Foto/Humas).
Saat diskusi. Selasa (8/3/2022). (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Anggota dewan dari Fraksi PKS DPRD Sumut ini, langsung ke lapangan menyambangi sekitar 40-an nelayan duduk santai membahas berbagai hal, diantaranya salah satu topik yang mengemuka dan menjadi aspirasi nelayan, yaitu UU no 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ternyata, ungkap Ahmad Hadian, undang-undang tersebut belum sepenuhnya dipatuhi dan dilaksanakan dilapangan. Terutama tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan laut dan sungai.

MEMPROSES ADSENSE...

Padahal dalam UU tersebut, katanya lagi, dicantumkan terkait tindakan-tindakan Bom Ikan, Meracun Ikan dan Menyetrum tindak pidana yang harus diberikan sanksi kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp 2 Milyar. Faktanya, menurut masyarakat nelayan Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, tindakan perusakan lingkungan tersebut tetap berlangsung.

“Sudah berulang kali dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, tapi umumnya hanya berakhir tidak jelas. Belum ada oknum yang ditindak tegas, sehingga tidak ada efek jera,” ungkapnya.

Melalui reses, ungkap Hadian lagi, nelayan juga minta pemerintah gencar melakukan penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya kelestarian lingkungan pantai dan sungai agar alam lestari dan nelayan sejahtera.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *