Dalam hal ini, Sekretaris Komisi B DPRD Sumit ini minta Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut memasang plang-plang atau baliho permanen di titik-titik rawan perusakan lingkungan, sebagai bentuk sosialisasi UU no 45/2009. “Keluhan nelayan ini insya Allah akan saya tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, yaitu Polda Sumut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut,” ujarnya. (Cut)
Teks foto: Anggota DPRD Sumut dapil V Ahmad Hadian saat berdiskusi dengan nelayan di Asahan saat reses
Penulis: Mery Ismail, S.Sos
Editor: Mery Ismail, S.Sos












