Dari 5 Lokasi GKN tersebut sebanyak 31 orang dan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8,91 gram serta ganja seberat 3,27 gram berhasil diamankan.
Untuk proses lidik yang kita naikan adalah bandar, pengedar, kurir dan akan kita kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos












