Kini tersangka Sukri alias Cuket masih mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara dan barang bukti di amankan petugas Satnarkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di jerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 dan 112, di jerat dengan hukuman di atas 5 tahun penjara maksimal seumur hidup. (eka)






