ABM tersangka pelaku tindak pidana dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, tenacam hukuman di atas 5 tahun penjara. (plk).
Satnarkoba Polres Toba Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Pelaku dan 18 Paket Sabu di Amankan












