Dua tersangka dimaksud, sambung AKBP Eko Hartanto, memperoleh barang dari dua orang berinisial D dan H yang kini DPO. “Jadi, jika berhasil menjual barang haram ini, tersangka diberikan keuntungan Rp 15 juta,” sebutnya.
Untuk mempertahankan perbuatannya, tiga tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam maksimal 20 tahun penjara.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, sehingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dengan terungkapnya kasus ini, kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari pengaruh penyalahgunaan narkoba,” tandas Kapolres Lhokseumawe.
Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos






