Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Diduga Edarkan 64,74 Gram Sabu di Stabat, Jaringan Narkoba Masih Dikembangkan

4
×

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Diduga Edarkan 64,74 Gram Sabu di Stabat, Jaringan Narkoba Masih Dikembangkan

Sebarkan artikel ini

Petugas Amankan Tersangka D (32) di Rumah Kontrakan Mojosari, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Langkat

Barang bukti sabu seberat 64,74 gram beserta timbangan elektrik dan perlengkapan lainnya yang ditemukan dalam tas sandang tersangka di Stabat, Kabupaten Langkat dalam kondisi terbungkus plastik klip bening, Selasa (21/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Langkat, kedannews.co.id – Satresnarkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (32) diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (21/4/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB oleh Team Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan berada di depan rumah kontrakannya. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 64,74 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna hijau di kamar tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan elektrik, dua bal plastik klip bening kosong, satu dompet warna batik, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu sekop dari pipet plastik, serta satu tas sandang samping warna hijau.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Amrizal Hasibuan.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka D.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian dalam melindungi generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Seluruh jajaran akan terus bergerak melakukan penindakan dan pengembangan jaringan guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres Langkat.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan cepat Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.