“Warga cukup membawa KTP dan KK yang berlaku minimal tiga bulan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit di Medan,” jelasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar secara resmi di Dinas Dukcapil, sebab masih ditemukan NIK bodong akibat KTP palsu.
“Kalau KTP sudah buram, segera perbarui di kantor kecamatan. Jangan sampai data tidak terbaca dan menghambat pelayanan,” imbaunya.
Kepala Puskesmas Simpang Limun juga menjelaskan bahwa pendaftaran UHC dilakukan otomatis setelah KTP berusia tiga bulan.
“Begitu data warga terverifikasi, kami kirimkan SMS bahwa UHC sudah aktif. Jika pasien perlu dirujuk ke rumah sakit, langsung kami bantu prosesnya,” terangnya di sela acara.

Dukung Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Dalam bidang pendidikan, Godfried menjelaskan pentingnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan bagi pelajar dari keluarga tidak mampu. Ia juga menginformasikan bahwa Pemko Medan menyediakan pelatihan keterampilan gratis melalui Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sei Wampu No.14, mencakup servis AC, bengkel sepeda motor, tata rias, dan menjahit.












