Menanggapi hal itu, Godfried meminta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta kelurahan.
“Masalah pohon tumbang nanti akan kami teruskan ke Dinas PU dan Perkim. Soal data Dukcapil yang hilang, nanti kami bantu proses bersama lurah dan kepling,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Sudirejo II Hasudungan Irwanto Malau menjelaskan bahwa penebangan pohon di kawasan pribadi memerlukan izin tertulis dari pemilik rumah.
“Kami tidak bisa asal menebang karena itu area pribadi. Tapi bila sudah ada surat keberatan warga, kami akan surati pemilik rumah dan tindaklanjuti bersama dinas terkait,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga agar aktif memberikan data pendukung saat mengurus dokumen kependudukan, seperti surat baptis, ijazah, atau buku nikah, agar proses administrasi tidak terhambat.
Acara Sosialisasi Perda tersebut berakhir dengan doa bersama dan foto bersama warga. Masyarakat berharap kegiatan seperti ini terus digelar agar aspirasi mereka tersampaikan langsung kepada wakil rakyat.












