Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Duduk di Kursi Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penganiayaan, Sejumlah Saksi Sebut Dirinya Dianiaya

×

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Duduk di Kursi Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penganiayaan, Sejumlah Saksi Sebut Dirinya Dianiaya

Sebarkan artikel ini

Di hadapan majelis hakim PN Lubuk Pakam, Sherly mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan sempat melaporkan mantan suaminya, namun laporannya dihentikan, sementara dirinya kini menjalani proses pidana sebagai terdakwa.

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Sherly memaparkan kronologi konflik rumah tangga yang menurutnya diawali dugaan kekerasan sebelum peristiwa yang kini menjadi pokok perkara. Kamis (18/06/2026).(kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sherly disebut sempat mengaku menjadi korban kekerasan.

MEMPROSES ADSENSE...

Fakta itu terungkap dalam persidangan saat saksi Erwin Henderson memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menurut Erwin, informasi tersebut ia peroleh dari istrinya yang merupakan kakak Sherly.

“Cerita yang saya dengar, Sherly disebut dicekik dan istri saya ditendang pada bagian lutut,” ujar Erwin di persidangan.

Meski demikian, Erwin menegaskan dirinya tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut dan hanya mengetahui berdasarkan cerita yang disampaikan setelah peristiwa berlangsung.

Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan KDRT yang saat ini menempatkan Sherly sebagai terdakwa dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kesaksian Yanti pada sidang sebelumnya sejalan dengan yang dialami Terdakwa

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, seorang saksi Yanti menyebut Sherly dan dirinya justru menjadi korban kekerasan saat insiden yang terjadi di rumah tempat kejadian perkara.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku sempat didorong hingga terjatuh di tangga. Ia juga menyebut pelapor berinisial R diduga mencekik Sherly saat terjadi keributan.

“Dia langsung cekik si Sherly,” ujar saksi dalam persidangan, Kamis (4/6/2026).

Saksi juga mengaku melihat Sherly didorong dan dijepit saat berusaha menjauh dari lokasi. Menurut keterangannya, Sherly bahkan sempat berteriak meminta pertolongan.

Selain itu, saksi mengaku dirinya juga mengalami tendangan hingga terjatuh dan sempat menjalani perawatan medis akibat insiden tersebut.

Kesaksian tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan, di mana pihak saksi mengklaim bahwa mereka dan Sherly justru merupakan korban kekerasan dalam peristiwa yang kini berujung pada proses hukum terhadap Sherly sebagai terdakwa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan