Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Duduk di Kursi Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penganiayaan, Sejumlah Saksi Sebut Dirinya Dianiaya

×

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Duduk di Kursi Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penganiayaan, Sejumlah Saksi Sebut Dirinya Dianiaya

Sebarkan artikel ini

Di hadapan majelis hakim PN Lubuk Pakam, Sherly mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan sempat melaporkan mantan suaminya, namun laporannya dihentikan, sementara dirinya kini menjalani proses pidana sebagai terdakwa.

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Sherly memaparkan kronologi konflik rumah tangga yang menurutnya diawali dugaan kekerasan sebelum peristiwa yang kini menjadi pokok perkara. Kamis (18/06/2026).(kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kesaksian Ayah Terdakwa pada sidang sebelumnya sejalan dengan yang dialami Terdakwa

Dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ayah terdakwa Sherly, Budi Tahir, mengaku tidak melihat adanya luka maupun lebam pada tubuh pelapor berinisial R saat mendatangi rumah mereka pasca insiden 5 April 2024.

Sebaliknya, di hadapan majelis hakim, Budi Tahir menyebut Sherly sempat memeluk ibunya sambil mengeluhkan sakit di seluruh tubuh dan meminta pulang bersama keluarganya.

MEMPROSES ADSENSE...

“Mak, saya mau ikut pulang. Badan saya sakit semua,” ujar Budi Tahir menirukan ucapan Sherly dalam persidangan, Kamis pagi (07/05/2026).

Saksi juga mengungkapkan bahwa pada malam harinya Sherly mengaku kepadanya telah dipukul, dicekik, dan ditekan menggunakan kaki saat insiden tersebut terjadi. Menurut Budi Tahir, ia melihat adanya lebam pada bagian tangan, paha, dan kaki Sherly.

Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan, sementara pihak kuasa hukum terdakwa menilai kesaksian tersebut menunjukkan adanya versi peristiwa yang berbeda dari dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan